ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
DATA
FORGERY
Disusun
Oleh:
Ayu
Mia Sekarwangi (11180559)
Sonia
br Ginting (11181134)
Gradelia
Bele Gabriel (11181268)
Della
Berlian Pakpahan (11181342)
Juni
Cahyani Siburian
(11180469)
Kelas
11.6A.11
Program
Studi Sistem Informasi Akuntansi
Fakultas
Teknik dan Informatika
Universitas
Bina Sarana Informatika
Jakarta
2021
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena
dengan rahmat, karunia, serta taufik dan
hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan
makalah ini.
Makalah
ini disusun guna untuk memenuhi syarat untuk mengikuti Ujian Akhir Semester
untuk mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi dan juga
kiranya bisa bermanfaat bagi siapapun yang membacanya dapat menambah wawasan
dan referensi.
Dalam
menyusun makalah ini kami mengucapkan banyak terimaksih kepada dosen penghimpun
mata kuliah ini yaitu bapak Ghofar Taufiq, M.Kom yang telah memberikan tugas
makalah ini beserta teman-teman yang bekerjasama dengan baik dalam pembuatan
makalah ini.
Kami
penulis makalah ini merasa bahwa makalah yang kami susun masih jauh dari kata
sempurna oleh karena itu kami yang menulis makalah ini sangat menerima saran
dan kritik dari teman yang membacanya dengan tujuan dapat lebih membangun dan
mengetahui kekurangan dalam pembuatan makalah ini.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR…………………………………………..
DAFTAR
ISI…………………………………………………….
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
1.2
Maksud
dan Tujuan
1.3
Batasan
Masalah
BAB
II
2.1 Pengerian Cybercrime
2.2 Karakteristik
Cybercrime
2.3 Jenis-Jenis
Cybercrime
2.4 Pengertian
Caberlaw
2.5 Pengaturan
Cybercrime dalam UUITE
BAB
III
3.1
Pengertian Data Forgery
3.2
Faktor
Pendorong Pelaku Data Forgery
3.3. Contoh Kasus Data Forgery
3.4.
Cara Penanggulangan Data Forgery
3.5. Dasar Hukum Tentang Data Forgery
BAB
IV
4.1.
kesimpulan
4.2. saran
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah
prilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Disamping itu
perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas
dan mengakibatkan perubahan sosial secara signifikan berlangsung dengan begitu
cepat.
Cybercrime
merupakan bentuk- bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain
sebagai media penyedia informasi, melalui internet pila kegiatan komunikasi komersial menjadi begian terbesar, dan terpesat
pertumbuhannya serta, menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan
ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia
internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi
dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun dampak negatifnya pun tidak
bisa dihindari. Seiring
dengan berkembangnya teknologi internet banyaknya muncul kejahatan kasus cybercrime yaitu bentuk kejahatan yang
timbul dari pemanfaatan teknologi
internet seperti data forgery. Dimana
kejahatan ini sangat meresahkan masyarakat sehingga pemerintah membuat sebuah
aturan yang di sebut cyberlaw untuk
mengatur masalah hukum dan persoalan di internet ini. Dalam era modernisasi dimana kita sangat
mengutamakan kemajuan teknologi dan hampir semua orang memakai teknologi
sehingga pemerintah sulit mengimbangi
teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer.
1. 2 MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud
dan tujuan penulis yaitu:
1.
Menambah wawasan tentang Cybercrime, data forgery
2.
Sebagai media informasi kepada pembaca
tentang kejahatan dunia maya.
3.
Media bagi penulis untuk menuangkan ide.
4.
Sebagai syarat mata kuliah Etika Profesi
Teknik Informasi dan Komunikasi pada semester ini.
1.3 BATASAN MASALAH
Pada penulisan makalah ini penulis
hanya terfokus membahas tentang Data
Forgery.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1. Pengertian
Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada
teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di
dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana
tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan
cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan
utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik
(internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of
Offlenderes di
Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2
istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer
crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang
sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer
related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem
komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer
sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2. Karakteristik Cybercrime
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cyber crime bersifat
gobal. Cyber crime seringkali dilakukan secara trans nasional,
melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang
berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana orang dapat
berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkikan
terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuh hukum.
2. Sifat kejahatan
Cyber crime tidak
menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence)
3. Pelaku kejahatan
Pelaku cyber crime lebih bersifat universal, maksudnya
adalah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang menguasai penggunaan
internet beserta apikasinya.
4. Modus kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus
operandi, sehingga sulit dimingrti oleh orang-orang yang tidak menguasai
pengetahuan tentang komputer,
teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Adapun jenis kerugian yang dapat ditimbulkan bersifat material maupun
nonmaterial, waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan
kerahasiaan informasi.
2.3. Jenis-jenis Cybercrime
Adapun dalam perkembangannya cyber crime
mempunyai beberapa jenis jika dilihat dari beberapa diantaranya sebagai berikut
:
1. Jenis-jenis cyber crime berdasarkan
jenis aktivitasnya
a. Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi internet maupun intranet.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri
pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
c. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan
membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan
pelaku.
d. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer (computer
network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya
tersimpan dalam suatu system yang computerized.
e. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal
tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban
untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini
sering disebut sebagai cyberterrorism.
f. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang
dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada
web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi
di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
g. Infringements of
Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal
yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang
lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor
kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
h. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak system
keamanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian,
tindakan anarkis begitu mereka mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana
hacker sendiri identik dengan perbuatan negatif, padahal hacker adalah orang
yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang
sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
i. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan
menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan
orang tersebut baik materil maupun non materil.
2. Jenis-jenis Cyber Crime berdasarkan
motif
Adapun jenis cyber crime berdasarkan
motifnya adalah:
a. Cyber Crime sebagai
tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja,
dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan
pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi
atau sistem komputer.
b. Cyber Crime sebagai
tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau
bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau
melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system komputer
tersebut.
2.4. Pengertian Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya
merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat
dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut:
1.Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat
yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2. Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang
dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau
maya.
2.5. Pengaturan Cybercrimes
dalam UUITE
Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang
dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no
11 th 2008, yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang
diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk
didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.
Rangkuman dari muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum
yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai
dengan e-ASEAN Framework Guidelines
(pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
2. Alat bukti elektronik
diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar
Indonesia yang memiliki akibat hokum di Indonesia
4. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan
Intelektual
5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII
(pasal 27-37):
·
Pasal 27
(Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
·
Pasal 28
(Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
·
Pasal 29 (Ancaman
Kekerasan dan Menakut-nakuti)
·
Pasal 30
(Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
·
Pasal 31
(Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
·
Pasal 32
(Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
·
Pasal 33
(Virus Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS))
·
Pasal 35
(Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising))
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1.
Pengertian Data Forgery
Pengertian data adalah kumpulan
kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf,
simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat
‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga
bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara,
ganbar atau yang lainnya.
Menurut kamus oxford definisi data adalah “facts or information used in deciding or discussing something”.
Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau
mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information
prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti
“informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau
bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan.
Sedangkan pengertian forgery adalah
pemalsuan atau tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah,
dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan
diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam
dunia cybercrime. Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan
tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
Data Forgery biasanya diawali dengan
pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data
tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara
yakni:
1. Server
Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server
side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku
membuat sebuah website palsu yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini
mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
2. Client
Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah
dibandingkan dengan server side,
karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah website palsu. Si pelaku hanya memanfaatkan
sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang
disalahgunakan. Ternyata data forgery
tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para
pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya
di internet.
3.2. Faktor Pendorong Pelaku Data Forgery
Adapun faktor pendorong penyebab
terjadinya data forgery adalah sebagai berikut:
1. Faktor Politik
Faktor
ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi
tentang lawan politiknya.
2. Faktor Ekonomi
Karna
latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan
kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan
dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3. Faktor Sosial Budaya
Adapun
beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
a. Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin
canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan
eksperimen.
b. Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang
memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka
melakukan kejahatan cyber.
c.
Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang
atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan
ITE.
3.3 Contoh Kasus Data Forgery
Berikut adalah beberapa kasus data forgery:
1.
Media Sosial
Baru-baru ini, Facebook mengumumkan
secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi
foto populer di
smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi Android beberapa waktu
lalu. Diberitakan pula, bahwa Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan
senilai $1 miliyar (629m poundsterling)
dalam pengambil alihan saham tersebut.
Penjahat
cyber melihat adanya peluang ini dan
mulai mengambil keuntungan dari kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan keamanan terdepan, telah menemukan web page palsu yang mengajak user
untuk mendownload link installer Instagram tersebut ke dalam ponsel Android.
Tanda kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link yang dapat
diakses, kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya.
Jangan
begitu percaya dengan link installer tersebut, karena seketika saat kita mulai
men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel. Sama
seperti web page Instagram tiruan, dan ternyata web page aplikasi ini berasal
dari web Rusia.
Pemalsuan
Instagram telah terdeteksi dengan file ANDROIDOS_SMSBOXER.A. Berawal dari
analisis kami, malware akan meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan
permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada
kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. Aplikasi
palsu ini juga menghubungkan ke situs tertentu, agar memungkinkan beberapa file
lainnya untuk diunduh ke perangkat.
Modusnya
sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan website instagram aplikasi
foto yang seolah-olah milik facebook instagram. Seketika saat Anda mulai
men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel. Tujuannya adalah
meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan
nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini
mengirimkan pesan ke nomor tertentu. User disarankan untuk berhati-hati dan
waspada sebelum mengunduhnya dari Android apps, terutama beberapa hosted yang
merupakan pihak ketiga dari aplikasi tersebut.
2. Data Forgery Pada E-Banking BCA
Dunia
perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah
seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah
Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi
palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli
domain-domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain
http://www.klikbca.com,www.kilkbca.com, http://www.clikbca.com, http://www.klickca.com. Dan http://www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun
nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya
formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA
asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh
Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN)
dapat di ketahuinya.
Modusnya sangat sederhana, si hacker
memfotokopi tampilan website Bank BCA yang seolah-olah milik BCA Tindakan
tersebut dilakukan untuk mengecoh nasabah sehingga pelaku dapat mengambil
identitas nasabah.
Modus lainnya yang juga menggunakan
situs palsu adalah penipuan lewat situs-situs tertentu.
“Yang pernah terjadi adalah sebuah situs porno Triple X membuat penawaran, jika
ingin masuk dan melihat gambar syur yang mampu menaikkan adrenalin silahkan
melakukan registrasi dan transfer biaya sebesar Rp. 10.000,- lewat BCA.
Anda tentu pernah mendengar beberapa
modus kriminalitas didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai
adalah pencurian data-data account penting anda. Pelaku biasanya adalah seorang
hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan
data-data account-nya.
Modus yang digunakan adalah
mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email yang bertujuan untuk
mencuri data data rahasia tentang account kita, email seperti ini harus kita
waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan menuruti
perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat email
dari si pengirim e-mail phising tersebut.
3.4. Cara
Penanggulangan Data Forgery
Ciri-ciri umum dari data
forgery seperti kasus email pishing adalah dengan memperhatikan dari subject
dan contentnya, sebagian sebagai berik
1. Verify Your Account
Jika verify nya meminta
username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus
selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda
mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik
suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja,
karena ini mekanisme umum.
2. If you don’t respond within 48 hours, your
account will be closed
Jika anda tidak merespon
dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup. Harap membaca baik-baik dan
tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya
hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.
3. Valued Customer
Karena e-mail phising
biasanya targetnya menggunakan random, maka e- mail tersebut bisa menggunakan
kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung,
jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau
forum komunitas tertentu.
4. Click the Link Below to gain access to your
account
Metode lain yang digunakan
hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun
wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta
registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai.
misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username
dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka
informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email.
Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk
mendapatkan password email Anda. Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada
beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol
password. Seperti diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik
berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting.
Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah
seluruh data-data akan dapat diketahui, termasuk password Account Internet
Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang
anda diaccount tersebut.
3.4.
Cara Mencegah
Terjadinya Data Forgery
Adapun cara untuk
mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya:
1.
Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan- kejahatan
yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
2. Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia
web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk
meningkatkan keamanan.
4. Para
pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan
data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena
kurangnya ketelitian pengguna.
3.5. Dasar Hukum Tentang Data Forgery
Adapun undang-undang yang akan dilimpahkan
kepada pelanggar kasus data forgery adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa
pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk
memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau
sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanngar, menerobos, melampaui,
atau menjebol sistem pengamanan.
2.
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan,
informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data
otentik.
3.
.Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
4.
Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000.000 (dua belas miliar rupiah).
BAB
IV
Dari hasil pemaparan
dari semua bab-bab di atas kita bias menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Data forgery merupakan kejahatan dunia maya yang
sangat berbahaya dan sangat merugikan bagi orang lain.
2. Kejahatan Data forgery berpengaruh terhadap
keamanan Negara dan kemanan Negara dalam negeri.
3. Kejahatan data forgey ini lebih ditujukan untuk
pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di
instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
4. Data Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana
berupa memalsukan atau meniru secara tidak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan
pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
4.2. Saran
Dari hasil pemaparan
dari semua bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai berikut :
1. Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih
berhati-hati saat login.
2. Verifikasi account yang kita punya secara
hati-hati.
3. Updatelah username dan password anda secara
berkala.
4. Jangan mencoba melakukan hal-hal yang dapat
merugikan orang lain,terutama diri sendiri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar