Sabtu, 26 Juni 2021

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI CYBER SABOTAGE AND EXTORTION

 

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

CYBER SABOTAGE AND EXTORTION



Disusun Oleh:

Ayu Mia Sekarwangi   (11180559)

Sonia br Ginting                    (11181134)

Gradelia Bele Gabriel   (11181268)

Della Berlian Pakpahan         (11181342)

Juni Cahyani Siburian   (11180469)

Kelas 11.6A.11

 

SISTEM INFORMASI AKUNTANSI (SIA)

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA

JAKARTA

2021

 

KATA PENGANTAR

 Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan   rahmat,   karunia,   serta   taufik   dan   hidayah­Nya   lah   kami   dapat menyelesaikan   makalah ini.

Makalah ini disusun guna untuk memenuhi syarat untuk mengikuti Ujian Akhir Semester untuk mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi dan juga kiranya bisa bermanfaat bagi siapapun yang membacanya dapat menambah wawasan dan referensi.

Dalam menyusun makalah ini kami mengucapkan banyak terimaksih kepada dosen penghimpun mata kuliah ini yaitu bapak Ghofar Taufiq, M.Kom yang telah memberikan tugas makalah ini beserta teman-teman yang bekerjasama dengan baik dalam pembuatan makalah ini.

Kami penulis makalah ini merasa bahwa makalah yang kami susun masih jauh dari kata sempurna oleh karena itu kami yang menulis makalah ini sangat menerima saran dan kritik dari teman yang membacanya dengan tujuan dapat lebih membangun dan mengetahui kekurangan dalam pembuatan makalah ini.

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

1.2 Maksud dan Tujuan

1.3 Batasan Maslah

BAB II LANDASAN TEORI

 2.1. Pengertian Cyber Crime

  2.2. Pengertian Cyberlaw

2.3. Pengertian Cyber Sabotage and Extortion

 

 BAB III PEMBAHASAN

 3. 1. Contoh Kasus Pada Cyber Sabotage And Axtortion

 3.2. UU ITE tentang Cyber Sabotage & Extortion

 3.3. Cara Menanggulangi Cyber Sabotage & Extortion

BAB IV PENUTUP

4.1 Kesimpulan

4.2 Saran

 

 

 

 

BAB 1

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang

Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah prilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Disamping itu perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan mengakibatkan perubahan sosial secara signifikan berlangsung dengan begitu cepat.

Cybercrime merupakan bentuk- bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pila kegiatan komunikasi komersial menjadi begian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta, menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.

   Seiring dengan berkembangnya teknologi internet banyaknya muncul kejahatan kasus cybercrime yaitu bentuk kejahatan yang timbul dari pemanfaatan teknologi internet seperti Cyber Sabotage And Extortion, merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadapa suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

. Dimana kejahatan ini banyak yang sangat meresahkan masyarakat sehingga pemerintah membuat sebuah aturan yang disebut cyberlaw untuk mengatur masalah hukum dan persoalan di internet ini.

   Dalam era modernisasi dimana kita sangat mengutamakan kemajuan teknologi dan hampir semua orang memakai teknologi sehingga  pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer.

 

1.2              Maksud Dan Tujuan

Adapun maksud dan tujuan penulis yaitu:

1.        Menambah wawasan tentang Cyber Sabotage And Extortion

2.        Sebagai media informasi kepada pembaca tentang kejahatan dunia maya.

3.        Media bagi penulis untuk menuangkan ide.

4.        Sebagai syarat mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi pada semester ini.

                                     

1.3       Batasan Masalah

            Pada penulisan makalah ini penulis hanya terfokus dalam membahas tentang Cyber Sabotage And Extortion

 

 

 

 

 

BAB II

LANSDASAN TEORI

2.1. Pengertian Cyber Crime

          Menurut Putra (2019) mengemukakan bahwa “Cybercrime atau kejahatan dunia maya adalah suatu tindakan ilegal yang dilakukan melaluisistem komputer atau jaringan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan cara merugikan pihak lain”.

        Adapun Jenis-jenis Cybercrime Menurut Putra (2019) adalahsebagai berikut: Malware Malicius Software atau Malware adalah programyang dirancang untuk menyusup ke sistem komputer dan menginfeksi data-data didalamnya. Umumnya malware disusupkan kedalam sebuah software yang kemudian disebarkan di jaringan internet.

          Adapun metode Cybercrime Menurut Putra (2019) Dalammelakukan kejahatannya, para pelaku cybercrime biasanya telah memilikimetode untuk melancarkan aksinya. Metodenya pun cukup beragam, tetapisecara umum metodenya adalah sebagai berikut: Password Cracker Kegiatan ini merupakan sebuat tindakan pencurian atau peretasan passwordorang lain dengan bantuan sebuah program yang mampu membuka enkripsi password. Adapun contoh kasus Cybercrime Menurut Putra (2019) sebagai berikut: Pembobolan Data Akun Tokopedia Pada bulan Mei 2020,91 juta akun dan 7 juta akun pedagang di marketplace tokopedia dibobololeh para peretas dan kemudian data tersebut dijual di RaidForums.

 

2.2. Pengertian Cyberlaw

           Menurut DSLA Lawfirm (2020) mengemukakan bahwa,Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai online” dan memasuki dunia cyber atau maya”. Adapun tujuan Cyber Law Menurut DSLA Lawfirm (2020).“Cyber  Law sangat dibutuhkan,kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, maupun penanganan tindak pidana”. Menurut DSLA Lawfirm (2020). Mengemukan bahwa,”Cyber Law penting diberlakukan sebagai hukum di Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh perkembangan zaman. Menurut pihak yang proterhadap Cyber Law, sudah saatnya Indonesia memiliki Cyber Law mengingat hukum-hukum tradisional tidak mampu mengantisipasi perkembangan dunia maya yang pesat.”

 

2.3. Pengertian Cyber Sabotage And Extortion

           Menurut jurnal security (2016), mengemukakan bahwa, “Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yangterhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan denganmenyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan computer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku”.

Dalam beberapa kasus setelah hal tersebt terhadi, maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputr atau sistem jaringan computer yang telah disabotase oleh pelaku, dan tentuya dengan bayaran tertentusesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku.kejahatan ini serig disebut sebagai cyber terrorerism.

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

3. 1. Contoh Kasus Pada Cyber Sabotage And Extortion

1.       Kasus Penyebaran Virus Worm

           Menurut perusahaan software antivirus, worm Randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik. Randex menyebar pada jaringan LAN (Local Area Networks), dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi Windows. Menurut perusahaan anti-virus F-Secure, komputer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah ditebak. Biasanya hacker jahat menggunakan daftar terprogram untuk melancarkan aksinya. Begitu menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi Windows sehingga worm ini langsung beraksi begitu Windows aktif. Worm ini juga menginstal backdoor pada komputer yang disusupinya. Dengan backdoor ini, pembuat worm berkesempatan mengendalikan komputer dari jarak jauh, menggunakan perintah-perintah yang dikirim melalui kanal di IRC (Internet Relay Chat), ungkap penjelasan dari F-Secure.

2.       Kasus Logic Bomb

                 Kasus ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke proses komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika.
Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam setahun.

3.2. UU ITE Tentang Cyber Sabotage & Extortion

                Dengan demikian, kejahatan cyber seperti ini telah melanggar UU ITE (Undang Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik) terkait, yaitu BAB VII Pasal 33 tentang Virus yang membuat sistem tidak bekerja, dan pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda sebesar 1 (Satu) Milyar Rupiah. Adapun bunyi dari Pasal tersebut yaitu :“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet.

 Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi :“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan

Pasal 107f UU ITE, berbunyi: Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun:

a)      barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau militer; atau diundangkan

b)      barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan Pemerintah.

Pasal pemerasan Pasal 368 ayat 1 UU ITE, berbunyi: (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

3.3. Cara Menanggulangi Cyber Sabotage & Extortion

1.    Kasus Penyebaran Virus Worm

1)   Mengamankan Sistem dengan cara :

a. Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server
b. Memasang firewall
c. Menggunakan Kriptografi
d. Secure Socket Layer (SSL)
e. Penanggulangan Global
f.  Perlunya Cyberlaw
g. Perlunya dukungan lembaga khusus
h. Menutup celah keamanan yang terbuka tersebut, dengan cara meng-update patch          atau Service  Pack dari operating sistem yang digunakan dengan patch atau Service Pack yang paling terbaru.
i.Sering-sering Update antivirus yang digunakan dalam komputer.

 

2.      Kasus Logic Bomb
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :

1.      Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.

2.      Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.

3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybersabotage.

4.      Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybersabotage dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.

5.      Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybersabotage.

Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybersabotage.

 

 

BAB IV

                                PENUTUP

4.1 Kesimpulan

 

Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif  dan negative. salah satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.

 

4.2. Saran

Berkaitan dengan Cyber Crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah:

1.      Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada    umumnya dan Cyber Crime pada khususnya.

2.      Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime.

3.      Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.

4.      Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.

5.      Harus ada aturan khusus mengenai Cyber Crime.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI CYBER SABOTAGE AND EXTORTION

  ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI CYBER SABOTAGE AND EXTORTION Disusun Oleh: Ayu Mia Sekarwangi   (11180559) Soni...