ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
CYBER SABOTAGE AND EXTORTION
Disusun Oleh:
Ayu Mia
Sekarwangi (11180559)
Sonia br Ginting
(11181134)
Gradelia Bele
Gabriel (11181268)
Della Berlian
Pakpahan (11181342)
Juni Cahyani
Siburian (11180469)
Kelas 11.6A.11
SISTEM
INFORMASI AKUNTANSI (SIA)
UNIVERSITAS
BINA SARANA INFORMATIKA
JAKARTA
2021
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena
dengan rahmat, karunia, serta taufik dan
hidayahNya lah kami dapat menyelesaikan
makalah ini.
Makalah ini disusun
guna untuk memenuhi syarat untuk mengikuti Ujian Akhir Semester untuk mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi dan juga kiranya bisa
bermanfaat bagi siapapun yang membacanya dapat menambah wawasan dan referensi.
Dalam menyusun makalah
ini kami mengucapkan banyak terimaksih kepada dosen penghimpun mata kuliah ini
yaitu bapak Ghofar Taufiq, M.Kom yang telah
memberikan tugas makalah ini beserta teman-teman yang bekerjasama dengan baik
dalam pembuatan makalah ini.
Kami penulis
makalah ini merasa bahwa makalah yang kami susun masih jauh dari kata sempurna
oleh karena itu kami yang menulis makalah ini sangat menerima saran dan kritik
dari teman yang membacanya dengan tujuan dapat lebih membangun dan mengetahui
kekurangan dalam pembuatan makalah ini.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
1.2
Maksud dan Tujuan
1.3
Batasan Maslah
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1.
Pengertian Cyber Crime
2.2. Pengertian Cyberlaw
2.3. Pengertian Cyber
Sabotage and Extortion
BAB III PEMBAHASAN
3. 1. Contoh
Kasus Pada Cyber Sabotage And Axtortion
3.2. UU ITE tentang Cyber Sabotage & Extortion
3.3. Cara Menanggulangi Cyber Sabotage & Extortion
BAB
IV PENUTUP
4.1
Kesimpulan
4.2
Saran
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Teknologi
informasi dan komunikasi telah mengubah prilaku masyarakat dan peradaban
manusia secara global. Disamping itu perkembangan teknologi informasi telah
menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan mengakibatkan perubahan sosial secara
signifikan berlangsung dengan begitu cepat.
Cybercrime
merupakan
bentuk- bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai
media penyedia informasi, melalui internet pila kegiatan komunikasi komersial menjadi begian terbesar, dan
terpesat pertumbuhannya serta, menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui
jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun dampak negatifnya
pun tidak bisa dihindari.
Seiring dengan berkembangnya teknologi
internet banyaknya muncul kejahatan kasus cybercrime
yaitu bentuk kejahatan yang timbul dari pemanfaatan teknologi internet
seperti Cyber Sabotage And Extortion, merupakan jenis kejahatan yang dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadapa suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
.
Dimana
kejahatan ini banyak yang sangat meresahkan masyarakat sehingga pemerintah
membuat sebuah aturan yang disebut cyberlaw
untuk mengatur masalah hukum dan persoalan di internet ini.
Dalam era modernisasi dimana kita sangat
mengutamakan kemajuan teknologi dan hampir semua orang memakai teknologi
sehingga pemerintah sulit mengimbangi
teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer.
1.2
Maksud
Dan Tujuan
Adapun
maksud dan tujuan penulis yaitu:
1.
Menambah wawasan tentang Cyber Sabotage
And Extortion
2.
Sebagai media informasi kepada pembaca
tentang kejahatan dunia maya.
3.
Media bagi penulis untuk menuangkan ide.
4.
Sebagai syarat mata kuliah Etika Profesi
Teknik Informasi dan Komunikasi pada semester ini.
1.3 Batasan Masalah
Pada penulisan makalah ini penulis
hanya terfokus dalam membahas tentang Cyber Sabotage And Extortion
BAB
II
LANSDASAN
TEORI
2.1. Pengertian Cyber Crime
Menurut Putra (2019) mengemukakan bahwa “Cybercrime atau kejahatan dunia maya
adalah suatu tindakan ilegal yang dilakukan melaluisistem komputer atau
jaringan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan
cara merugikan pihak lain”.
Adapun
Jenis-jenis Cybercrime Menurut
Putra (2019) adalahsebagai berikut: Malware Malicius Software atau
Malware adalah programyang dirancang untuk menyusup ke sistem komputer dan
menginfeksi data-data didalamnya. Umumnya malware disusupkan kedalam sebuah
software yang kemudian disebarkan di jaringan internet.
Adapun metode Cybercrime Menurut Putra (2019) Dalammelakukan
kejahatannya, para pelaku cybercrime biasanya telah memilikimetode
untuk melancarkan aksinya. Metodenya pun cukup beragam, tetapisecara umum
metodenya adalah sebagai berikut: Password Cracker Kegiatan ini merupakan
sebuat tindakan pencurian atau peretasan passwordorang lain dengan bantuan
sebuah program yang mampu membuka enkripsi password. Adapun contoh kasus Cybercrime Menurut
Putra (2019) sebagai berikut: Pembobolan Data Akun Tokopedia Pada bulan Mei
2020,91 juta akun dan 7 juta akun pedagang di marketplace tokopedia dibobololeh
para peretas dan kemudian data tersebut dijual di RaidForums.
2.2. Pengertian Cyberlaw
Menurut DSLA Lawfirm (2020) mengemukakan bahwa,”Cyber Law adalah aspek hukum
yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada
saat mulai “online” dan memasuki
dunia cyber
atau maya”. Adapun
tujuan Cyber Law Menurut DSLA Lawfirm
(2020).“Cyber Law sangat dibutuhkan,kaitannya
dengan upaya pencegahan tindak pidana, maupun penanganan tindak pidana”. Menurut DSLA Lawfirm (2020).
Mengemukan bahwa,”Cyber Law penting
diberlakukan sebagai hukum di Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh
perkembangan zaman. Menurut pihak yang proterhadap Cyber Law, sudah saatnya Indonesia
memiliki Cyber Law mengingat hukum-hukum
tradisional tidak mampu mengantisipasi perkembangan dunia maya yang pesat.”
2.3. Pengertian Cyber Sabotage And Extortion
Menurut jurnal security (2016), mengemukakan bahwa,
“Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yangterhubung dengan
Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan denganmenyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan computer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana
yang dikehendaki oleh pelaku”.
Dalam beberapa kasus setelah hal tersebt
terhadi, maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban
untuk memperbaiki data, program komputr atau sistem jaringan computer yang
telah disabotase oleh pelaku, dan tentuya dengan bayaran tertentusesuai
permintaan yang diinginkan oleh pelaku.kejahatan ini serig disebut sebagai cyber terrorerism.
BAB III
PEMBAHASAN
3. 1. Contoh Kasus Pada Cyber
Sabotage And Extortion
1.
Kasus
Penyebaran Virus Worm
Menurut perusahaan software
antivirus, worm Randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer yang
tidak terproteksi dengan baik. Randex menyebar pada jaringan LAN (Local Area
Networks), dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi Windows. Menurut
perusahaan anti-virus F-Secure, komputer yang rentan terhadap serangan worm ini
adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah ditebak. Biasanya
hacker jahat menggunakan daftar terprogram untuk melancarkan aksinya. Begitu
menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi Windows sehingga worm ini langsung
beraksi begitu Windows aktif. Worm ini juga menginstal backdoor pada komputer
yang disusupinya. Dengan backdoor ini, pembuat worm berkesempatan mengendalikan
komputer dari jarak jauh, menggunakan perintah-perintah yang dikirim melalui
kanal di IRC (Internet Relay Chat), ungkap penjelasan dari F-Secure.
2.
Kasus
Logic Bomb
Kasus
ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer
perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan
menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis
mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer
perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang
berkepentingan atau memiliki akses ke proses komputer. Kasus yang pernah
terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta
api di Amerika.
Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan
nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam
setahun.
3.2.
UU ITE Tentang Cyber Sabotage & Extortion
Dengan demikian, kejahatan cyber seperti ini
telah melanggar UU ITE (Undang Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik)
terkait, yaitu BAB VII Pasal 33 tentang Virus yang membuat sistem tidak
bekerja, dan pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda sebesar 1 (Satu)
Milyar Rupiah. Adapun bunyi dari Pasal tersebut yaitu :“Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.Pasal pemerasan dan atau
pengancaman melalui internet.
Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi :“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.UU ITE
tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga
atau bukan perorangan
Pasal
107f UU ITE, berbunyi: Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur
hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun:
a)
barangsiapa yang secara melawan hukum
merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan atau memusnahkan instalasi
negara atau militer; atau diundangkan
b)
barangsiapa yang secara melawan hukum
menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang
menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan Pemerintah.
Pasal pemerasan Pasal 368
ayat 1 UU ITE, berbunyi: (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau
supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan,
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
3.3.
Cara Menanggulangi Cyber Sabotage & Extortion
1.
Kasus Penyebaran Virus Worm
1)
Mengamankan Sistem dengan cara :
a.
Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server
b. Memasang firewall
c. Menggunakan Kriptografi
d. Secure Socket Layer (SSL)
e. Penanggulangan Global
f. Perlunya Cyberlaw
g. Perlunya dukungan lembaga khusus
h. Menutup celah keamanan yang terbuka tersebut, dengan cara meng-update patch atau Service Pack dari operating sistem yang digunakan
dengan patch atau Service Pack yang paling terbaru.
i.Sering-sering Update antivirus yang digunakan dalam komputer.
2. Kasus
Logic Bomb
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan
suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet.
maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1. Modernisasi
hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Peningkatan
standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar
internasional.
3. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi,
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybersabotage.
4. Meningkatkan
kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybersabotage
dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan
kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybersabotage.
Jadi Secara garis besar
untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan
penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybersabotage.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas
dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,bahwa kemajuan teknologi mempunyai
dampak positif dan negative. salah satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif
perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer
melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses
belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan
ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam
menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara
fisik.
4.2. Saran
Berkaitan dengan Cyber
Crime tersebut
maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan
adalah:
1. Segera
membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umumnya
dan Cyber Crime pada khususnya.
2. Kejahatan
ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime.
3. Melakukan
perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4. Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
5. Harus
ada aturan khusus mengenai Cyber Crime.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar