ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
DATA FORGERY
Disusun Oleh:
Ayu Mia Sekarwangi (11180559)
Sonia br Ginting (11181134)
Gradelia Bele Gabriel (11181268)
Della Berlian Pakpahan (11181342)
Juni Cahyani Siburian (11180469)
Kelas 11.6A.11
Program Studi Sistem Informasi Akuntansi
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena
dengan rahmat, karunia, serta taufik dan
hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan
makalah ini.
Makalah ini disusun guna untuk memenuhi syarat untuk
mengikuti Ujian Akhir Semester untuk mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi dan juga kiranya bisa bermanfaat bagi siapapun yang
membacanya dapat menambah wawasan dan referensi.
Dalam menyusun makalah ini kami mengucapkan banyak
terimaksih kepada dosen penghimpun mata kuliah ini yaitu bapak Ghofar Taufiq, M.Kom yang telah memberikan tugas makalah ini
beserta teman-teman yang bekerjasama dengan baik dalam pembuatan makalah ini.
Kami penulis makalah ini merasa bahwa makalah yang kami susun masih jauh
dari kata sempurna oleh karena itu kami yang menulis makalah ini sangat
menerima saran dan kritik dari teman yang membacanya dengan tujuan dapat lebih
membangun dan mengetahui kekurangan dalam pembuatan makalah ini.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………................... ii
DAFTAR ISI …………………………………………………….................. iii
BAB I PENDAHULUAN
............................................................................. 1
1.1 Latar Belakang
.................................................................................. 1
1.2 Maksud dan Tujuan
........................................................................... 1
1.3 Batasan Masalah ............................................................................... 2
BAB II LANDASAN TEORI
..................................................................... 3
2.1 Pengerian Cybercrime
................................................................... 3
2.2 Karakteristik Cybercrime
............................................................... 3
2.3 Jenis-Jenis Cybercrime
.................................................................. 4
2.4 Pengertian Caberlaw ...................................................................... 8
2.5 Pengaturan Cybercrime dalam
UUITE ........................................... 8
BAB III PEMBAHASAN
............................................................................. 10
3.1 Pengertian
Data Forgery................................................................. 10
3.2 Faktor
Pendorong Pelaku Data Forgery ......................................... 11
3.3. Contoh Kasus Data Forgery
.......................................................... 12
3.4. Cara
Penanggulangan Data Forgery
............................................... 15
3.5. Dasar Hukum Tentang Data Forgery ............................................ 17
BAB IV PENUTUP
....................................................................................... 19
4.1. kesimpulan .................................................................................... 19
4.2.
saran
................................................................................................. 19
4.2.
saran
................................................................................................. 19
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Teknologi informasi
dan komunikasi telah mengubah prilaku masyarakat dan peradaban manusia secara
global. Disamping itu perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia
menjadi tanpa batas dan mengakibatkan perubahan sosial secara signifikan berlangsung
dengan begitu cepat.
Cybercrime merupakan bentuk- bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan
komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui
internet pila kegiatan komunikasi komersial menjadi begian terbesar, dan
terpesat pertumbuhannya serta, menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui
jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun dampak negatifnya
pun tidak bisa dihindari. Seiring
dengan berkembangnya teknologi internet banyaknya muncul kejahatan kasus cybercrime yaitu bentuk kejahatan yang
timbul dari pemanfaatan teknologi
internet seperti data forgery. Dimana
kejahatan ini sangat meresahkan masyarakat sehingga pemerintah membuat sebuah
aturan yang di sebut cyberlaw untuk
mengatur masalah hukum dan persoalan di internet ini. Dalam era modernisasi dimana kita sangat
mengutamakan kemajuan teknologi dan hampir semua orang memakai teknologi
sehingga pemerintah sulit mengimbangi
teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer.
1. 2 MAKSUD
DAN TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan penulis yaitu:
1.
Menambah
wawasan tentang Cybercrime, data forgery
2.
Sebagai
media informasi kepada pembaca tentang kejahatan dunia maya.
3.
Media
bagi penulis untuk menuangkan ide.
4.
Sebagai
syarat mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi pada semester
ini.
1.3 BATASAN MASALAH
Pada
penulisan makalah ini penulis hanya terfokus membahas tentang Data Forgery.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada
teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di
dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana
tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan
cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan
utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik
(internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of
Offlenderes di
Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2
istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer
crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang
sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer
related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem
komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer
sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2. Karakteristik
Cybercrime
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cyber crime bersifat
gobal. Cyber crime seringkali dilakukan secara trans nasional,
melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang
berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana orang dapat
berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkikan
terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuh hukum.
2. Sifat kejahatan
Cyber crime tidak
menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence)
3. Pelaku kejahatan
Pelaku cyber crime lebih bersifat universal, maksudnya
adalah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang menguasai penggunaan
internet beserta apikasinya.
4. Modus kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus
operandi, sehingga sulit dimingrti oleh orang-orang yang tidak menguasai
pengetahuan tentang komputer,
teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Adapun jenis kerugian yang dapat ditimbulkan bersifat material maupun
nonmaterial, waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan
kerahasiaan informasi.
2.3. Jenis-jenis Cybercrime
Adapun dalam perkembangannya cyber crime
mempunyai beberapa jenis jika dilihat dari beberapa diantaranya sebagai berikut
:
1. Jenis-jenis cyber crime berdasarkan
jenis aktivitasnya
a. Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi internet maupun intranet.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri
pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
c. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan
membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan
pelaku.
d. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer (computer
network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya
tersimpan dalam suatu system yang computerized.
e. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal
tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban
untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini
sering disebut sebagai cyberterrorism.
f. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang
dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada
web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi
di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
g. Infringements of
Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal
yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang
lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor
kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
h. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak system
keamanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian,
tindakan anarkis begitu mereka mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana
hacker sendiri identik dengan perbuatan negatif, padahal hacker adalah orang
yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang
sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
i. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan
menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan
orang tersebut baik materil maupun non materil.
2. Jenis-jenis Cyber Crime berdasarkan
motif
Adapun jenis cyber crime berdasarkan
motifnya adalah:
a. Cyber Crime sebagai
tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja,
dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan
pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi
atau sistem komputer.
b. Cyber Crime sebagai
tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau
bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau
melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system komputer
tersebut.
2.4. Pengertian Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya
merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat
dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut:
1.Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat
yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2. Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang
dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau
maya.
2.5. Pengaturan
Cybercrimes dalam UUITE
Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum
baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik no 11 th 2008, yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April
2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber),
termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.
Rangkuman dari muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
1. Tanda tangan elektronik
memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah
dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
2. Alat
bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
3. UU ITE berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia
maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hokum di Indonesia
4. Pengaturan Nama domain dan
Hak Kekayaan Intelektual
5. Perbuatan
yang dilarang (cybercrime) dijelaskan
pada Bab VII (pasal 27-37):
·
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
·
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan
Permusuhan)
·
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
·
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
·
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
·
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi
Rahasia)
·
Pasal 33 (Virus Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS))
·
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising))
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Data Forgery
Pengertian data adalah
kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka,
huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum
dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data
juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik
suara, ganbar atau yang lainnya.
Menurut
kamus oxford definisi
data adalah “facts or information used in
deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau
informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga
bisa berarti “information prepared for or
stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang
disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan
nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian
analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian forgery adalah pemalsuan atau tindak pidana berupa memalsukan atau
meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan
sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan
kata lain pengertian data forgery
adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime.
Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen
e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena
korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja
disalah gunakan.
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Data
Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari
atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data
forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
1.
Server
Side
(Sisi Server)
Yang
dimaksud dengan server side adalah
pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat
sebuah website palsu yang
sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan
dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
2.
Client
Side
(Sisi Pengguna)
Penggunaan
cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak
perlu untuk membuat sebuah website
palsu.
Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja
penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat
merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai
keamanan data-datanya di internet.
3.2. Faktor Pendorong
Pelaku Data Forgery
Adapun
faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah
sebagai berikut:
1.
Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh
oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
2.
Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa
melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan
semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer
saja.
3.
Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial
Budaya:
a.
Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena
teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu
para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b.
Sumber Daya Manusia
Banyak
sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan
sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c. Komunitas
Untuk membuktikan keahlian
mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar
mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.3
Contoh Kasus Data Forgery
Berikut adalah beberapa kasus
data forgery:
1.
Media
Sosial
Baru-baru
ini, Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi foto populer di smartphone, yang juga telah
dirilis dalam versi Android beberapa waktu lalu. Diberitakan pula, bahwa
Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan senilai $1 miliyar (629m poundsterling) dalam pengambil alihan
saham tersebut.
Penjahat cyber
melihat adanya peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari kepopuleran
Instagram. TREND MICRO, perusahaan
keamanan terdepan, telah menemukan web
page palsu yang mengajak user untuk mendownload link installer Instagram
tersebut ke dalam ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada gambar)
mengindikasikan link yang dapat diakses, kemudian mengarahkan user untuk
mengunduhnya.
Jangan begitu percaya dengan link
installer tersebut, karena seketika saat kita mulai men-downloadnya, maka malware
pun akan masuk ke dalam ponsel. Sama seperti web page Instagram tiruan,
dan ternyata web page aplikasi ini berasal dari web Rusia.
Pemalsuan Instagram telah terdeteksi
dengan file ANDROIDOS_SMSBOXER.A. Berawal dari analisis kami, malware akan
meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan
nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini
mengirimkan pesan ke nomor tertentu. Aplikasi palsu ini juga menghubungkan ke
situs tertentu, agar memungkinkan beberapa file lainnya untuk diunduh ke
perangkat.
Modusnya sangat sederhana, penjahat
cyber memfotokopi tampilan website instagram aplikasi foto yang
seolah-olah milik facebook instagram. Seketika saat Anda mulai men-downloadnya,
maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar
diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk
mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan
ke nomor tertentu. User disarankan untuk berhati-hati dan waspada sebelum
mengunduhnya dari Android apps, terutama beberapa hosted yang merupakan pihak
ketiga dari aplikasi tersebut.
2.
Data Forgery Pada E-Banking BCA
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking)
Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang
hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan
sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central
Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com (situs
asli Internet banking BCA), yaitu domain
http://www.klikbca.com,www.kilkbca.com, http://www.clikbca.com, http://www.klickca.com.
Dan http://www.klikbac.com.
Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security
untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah
BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs
plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan
nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.
Modusnya
sangat sederhana, si hacker memfotokopi tampilan website Bank BCA yang
seolah-olah milik BCA Tindakan tersebut dilakukan untuk mengecoh nasabah
sehingga pelaku dapat mengambil identitas nasabah.
Modus
lainnya yang juga menggunakan situs palsu adalah penipuan lewat situs-situs
tertentu.
“Yang pernah terjadi adalah sebuah situs porno Triple X membuat penawaran, jika
ingin masuk dan melihat gambar syur yang mampu menaikkan adrenalin silahkan
melakukan registrasi dan transfer biaya sebesar Rp. 10.000,- lewat BCA.
Anda
tentu pernah mendengar beberapa modus kriminalitas didunia maya, salah satu
bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data-data account penting
anda. Pelaku biasanya adalah seorang hacker dengan cara menjebak orang lain
untuk tidak sadar bersedia memberikan data-data account-nya.
Modus
yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email
yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang account kita, email
seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan
menuruti perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir
alamat email dari si pengirim e-mail phising tersebut.
3.4.
Cara Penanggulangan Data Forgery
Ciri-ciri umum dari data forgery seperti kasus email
pishing adalah dengan memperhatikan dari subject dan contentnya, sebagian
sebagai berik
1.
Verify Your Account
Jika verify nya meminta username, password dan data
lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password
jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account
di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu
tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme
umum.
2.
If you don’t respond within 48 hours,
your account will be closed
Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun
anda akan ditutup. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru.
Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar
pembaca semakin panik.
3.
Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan
random, maka e- mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat
mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya
kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
4.
Click the Link Below to gain access to
your account
Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan
menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi
sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi
informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana
Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login.
Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda
akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan
dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda. Yang
lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di
internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti diketahui Password
merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string, angka atau
kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan jika
password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan dapat
diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang verifikasinya
biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount tersebut.
3.4.
Cara
Mencegah Terjadinya Data Forgery
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini
diantaranya:
1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan- kejahatan
yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
2.
Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
3.
Penyedia
web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk
meningkatkan keamanan.
4.
Para
pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan
data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena
kurangnya ketelitian pengguna.
3.5. Dasar Hukum Tentang Data Forgery
Adapun undang-undang yang akan dilimpahkan kepada pelanggar kasus data
forgery adalah sebagai berikut:
1. Pasal 30
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan
cara apapun dengan melanngar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan.
2. Pasal 35
Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik.
3. .Pasal 46
Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
4. Pasal 51
Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000.000 (dua belas miliar rupiah).
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dari
hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bias menarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Data forgery merupakan
kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya dan sangat merugikan bagi orang
lain.
2. Kejahatan Data forgery
berpengaruh terhadap keamanan Negara dan kemanan Negara dalam negeri.
3. Kejahatan data forgey ini
lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen
penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
4. Data Forgery adalah
pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tidak sah,
dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan
diri sendiri.
4.2. Saran
Dari
hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai
berikut :
1. Dalam menggunakan
e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.
2. Verifikasi account yang
kita punya secara hati-hati.
3. Updatelah username dan
password anda secara berkala.
4. Jangan mencoba melakukan
hal-hal yang dapat merugikan orang lain,terutama diri sendiri.